Bab Penyebutan Perbedaan pada Tawus tentang Pengembalian Hadiah
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ يَهَبُ هِبَةً ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ " . قَالَ طَاوُسٌ كُنْتُ أَسْمَعُ الصِّبْيَانَ يَقُولُونَ يَا عَائِدًا فِي قَيْئِهِ وَلَمْ أَشْعُرْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضَرَبَ ذَلِكَ مَثَلاً حَتَّى بَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ " مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ الْهِبَةَ ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا " . وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا " كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ قَيْئَهُ " .
Telah diriwayatkan dari Ibn Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Tawus bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah." Tawus berkata: "Saya biasa mendengar anak-anak berkata: 'Wahai kamu yang kembali kepada muntahnya!' Tetapi saya tidak menyadari bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan perumpamaan itu, hingga kami mendengar bahwa beliau biasa berkata: 'Perumpamaan orang yang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti anjing yang makan muntahnya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
