Bab Penyebutan Perbedaan pada Tawus tentang Pengembalian Hadiah
Shahih oleh Darussalam
akhbarana abdu alhamidi ibnu muhammadin, qala haddatsana makhladun, qala haddatsana abnu jurayjin, ani alhasani ibni muslimin, an thawusin, anna rasula allahi qala " la yahillu lahadin yahabu hibahan tsumma yaudu fiha ila alwaada ". qala thawusun kuntu asmau asshibyana yaquluna ya aidan fi qayihi walam asyur anna rasula allahi dharaba dzalika matsalan hatta balaghana annahu kana yaqulu " matsalu adzi yahabu alhibaha tsumma yaudu fiha ". wadzakara kalimahan manaha " kamatsali alkalbi yakulu qayahu ".
Telah diriwayatkan dari Ibn Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Tawus bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah." Tawus berkata: "Saya biasa mendengar anak-anak berkata: 'Wahai kamu yang kembali kepada muntahnya!' Tetapi saya tidak menyadari bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan perumpamaan itu, hingga kami mendengar bahwa beliau biasa berkata: 'Perumpamaan orang yang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti anjing yang makan muntahnya.'"