Bab Penyebutan Perbedaan Lafaz Para Perawi Berita Jabir Tentang ‘Umra
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ " .
Amru bin Ali berkata: "Abu Asim memberitahukan kepada kami, ia berkata: "Ibn Juraij memberitahukan kepada kami, ia berkata: "Abu Az-Zubair memberitahukan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan ‘Umra, maka itu miliknya selama hidupnya dan setelah ia meninggal.'"