Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 802 hadits
"Ali bin Zaid adalah seorang yang lemah dan hadits ini salah, yang benar adalah Imran bin Hushain. dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Imran bin
berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman Al Ahwal bahwa Thawus telah mengabarkan kepadanya, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallamJuraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam me
beliau menyebutkan suatu kaum yang berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi padahal tidak diminta untuk bersaksi, bernadzar dan tidak menepatinya, dan
diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih
telah menceritakan kepada kami Ma'mar bin Sulaiman dari Abdullah bin Bisyr dari Yahya bin Abu Katsir dari Muhammad Al Hanzhali dari ayahnya dari Imran; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Dikatakan bahwa Az Zuhri tidak mendengar hadits ini
mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat
wasallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah
bahwa seorang laki-laki menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Imran bin Hushain mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiriahku] bahwa [seorang laki-laki] menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada [Imran bin Hushain] mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiri sh
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." dan Manshur bin Zadzan menyelisihi hadits tersebut dalam
kami Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat, dan aku mendengar dari Ibnu Wahb berkata; telahepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan aku mendengar dari [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabark
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah
wasallam, maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah
mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat
boleh ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah dan dalam perkara yang tidak dimiliki anak
"Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." dan dikatakan, "Sesungguhnya Az Zubair tidak mendengar hadits ini dari Imran
mentaati Allah maka hendaknya ia mentaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiattuk kepadanya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.