Bab Kaffarat Setelah Melanggar Sumpah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزَّعْرَاءِ، عَنْ عَمِّهِ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ ابْنَ عَمٍّ لِي أَتَيْتُهُ أَسْأَلُهُ فَلاَ يُعْطِينِي وَلاَ يَصِلُنِي ثُمَّ يَحْتَاجُ إِلَىَّ فَيَأْتِينِي فَيَسْأَلُنِي وَقَدْ حَلَفْتُ أَنْ لاَ أُعْطِيَهُ وَلاَ أَصِلَهُ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَأُكَفِّرَ عَنْ يَمِينِي .
Dari Abu Al-Ahwas, bahwa ayahnya berkata: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika sepupu saya, saya datang kepadanya dan memintanya (bantuan) tetapi dia tidak memberi saya apa-apa, dan dia tidak menjaga hubungan kekerabatan dengan saya. Kemudian, ketika dia membutuhkan saya, dia datang kepada saya dan meminta (bantuan). Saya bersumpah bahwa saya tidak akan memberinya apa-apa, dan tidak menjaga hubungan kekerabatan dengannya.' Beliau memerintahkan saya untuk melakukan yang lebih baik dan memberikan kafarat untuk sumpah saya."