Shahih oleh Al-Albani
Bab Jika Hari Jumat Bertepatan dengan Hari Id
Shalat Jumat dan shalat Id bersamaan pada masa Ibn al-Zubair.
Shahih oleh Al-Albani
Shalat Jumat dan shalat Id bersamaan pada masa Ibn al-Zubair.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah milik ahli waris.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Dawud berkata, "Pendapat Ibn 'Abbas telah disebutkan dalam hadis berikut. "Ahmad bin Salih dan Muhammad bin Yahya meriwayatkan ini adalah versi Ahmad (bin Salih)" dari 'Abd Ar Razzaq dari Ma'mar dari Al Zuhri dari Ab
Shahih oleh Al-Albani
Al-Mughirah bin Shu’bah berkata: Rasulullah ﷺ tertinggal (dalam perjalanan). Kemudian dia menceritakan kisah ini: Kemudian kami datang kepada orang-orang. ‘Abd al-Rahman sedang memimpin mereka dalam shalat subuh. Ketika
Shahih oleh Darussalam
Ibn Abbas berkata: "Saya selalu bertekad untuk bertanya kepada Umar tentang dua wanita, di antara istri-istri Nabi, yang tentang mereka Allah berfirman: Jika kalian berdua bertobat, maka hati kalian benar-benar condong..
Shahih
Maka Az-Zubair berkata: 'Saya.' Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya setiap nabi memiliki Hawari (penolong khusus); dan Hawari-ku adalah Az-Zubair.'
Shahih oleh Al-Albani
Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi (ﷺ) tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik men
Shahih oleh Al-Albani
Sahl bin Muhammad bin al-Zubair al-‘Askarī melaporkan bahwa Yahya bin Zakariya bin Abi Zaida, dari Salih bin Salih, dari Salamah bin Kuhail, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibn Abbas, dari Umar, bahwa Rasulullah SAW mencerai
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: "Saya membaca di hadapan Malik dari Abu Al-Zubair, dari Said bin Jubair, dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengerjakan shalat Zhuhur dan
Shahih oleh Al-Albani
Aisyah berkata: Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan mengingkari telah menerimanya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar tangannya dipotong. Narator kemudian menyampaikan sisa hadits seperti yang
Shahih
Masuklah ke dalam keadaan Ihram (mengucapkan kata-kata) syarat: Saya akan bebas dari itu ketika Engkau menahan saya.
Shahih
It has been narrated on the authority of Jabir b. 'Abdullah that the Messenger of Allah (ﷺ) said: People are the followers of Quraish in good as well as evil (i. e. in the customs of Islamic as well as pre-Islamic times)
Shahih oleh Darussalam
Makanan satu orang cukup untuk dua, makanan dua orang cukup untuk empat, dan makanan empat orang cukup untuk delapan.
Shahih oleh Al-Albani
Dan tidak ada pemotongan pada orang yang mencuri.
Shahih
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang (persiapan) Nabidh dalam batang kayu berlubang, kendi yang dilapisi, dan labu.
Shahih
Abu Naufal reported: I saw (the dead body) of Abdullah b. Zubair hanging on the road of Medina (leading to Mecca). The Quraish passed by it and other people too, that Abdullah b. Umar happened to pass by it. He stood up
Shahih
Nafi' melaporkan: Abdullah (bin Abdullah) bin Umar berkata kepada ayahnya, "Tinggallah di sini, karena saya khawatir itu (ujian antara Ibn Zubair dan Al-Hajjaj) mungkin menghalangimu untuk mencapai Ka'bah." Ibn Umar berk
Shahih oleh Darussalam
Salah satu di antara kalian mengambil tali dan pergi ke gunung, kemudian membawa seikat kayu bakar di punggungnya dan menjualnya, serta menjadikan dirinya mandiri dengan cara itu, lebih baik baginya daripada meminta kepa
Shahih oleh Darussalam
‘Siapa yang berdusta tentangku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempatnya di neraka.’