Shahih
Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih oleh Darussalam
Orang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah (ﷺ), bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meningga
Shahih oleh Al-Albani
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah SAW di antara mereka.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im, dia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak ada perjanjian dalam Islam, dan setiap perjanjian yang ada di masa jahiliyah tidak akan ditambah oleh Islam kecuali semakin kuat.”
Shahih
Berikanlah hak kepada yang berhak, dan apa yang tersisa diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Shahih
Jabir bin 'Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Saya jatuh sakit dan datang kepada saya dengan berjalan kaki Rasulullah (ﷺ) dan Abu Bakr untuk menanyakan kesehatan saya. Saya pingsan. Ia (Nabi yang Mulia)
Shahih
Jika aku mengambil seorang Khalil dari umat ini (pengikutku), maka aku akan mengambilnya (yaitu Abu Bakr), tetapi persaudaraan Islam lebih baik (atau dikatakan: baik), menganggap kakek sebagai ayahnya sendiri (dalam wari
Shahih
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
Allah akan memutuskan mengenai hal itu.