Shahih oleh Darussalam
Bab Setiap yang Memabukkan adalah Haram
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih
Abu Humaid Sa'idi melaporkan: "Aku datang kepada Rasulullah (ﷺ) dengan segelas susu dari Naqi' yang tidak tertutup, lalu beliau berkata: 'Mengapa kamu tidak menutupnya? - meskipun hanya dengan sebatang kayu.' Abu Humaid
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Abbas: "Saya mengambil air dari Zamzam untuk Nabi (ﷺ) dan beliau minum dalam keadaan berdiri."
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang mencampur kurma dan anggur bersama-sama, dan mencampur kurma yang belum matang dan yang sudah matang bersama-sama.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang untuk menyiapkan Nabidh dalam labu dan tempayan yang dilapisi vernis.
Shahih
Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bertanya kepada keluarganya tentang bumbu. Mereka (anggota keluarganya) menjawab: Kami tidak memiliki apa-apa kecuali cuka. Beliau meminta cuka tersebut, lalu beliau mulai
Shahih
Abu Musa melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang mukmin makan dalam satu usus, sedangkan seorang kafir makan dalam tujuh usus."
Shahih oleh Darussalam
Penyembuhan itu ada dalam tiga hal: Minuman madu, gelas dari peminum darah, dan cauterization dengan api, tetapi aku melarang umatku untuk menggunakan cauterization.
Shahih
Aku memerintahkan kalian untuk melakukan empat hal dan melarang kalian empat hal lainnya: (Aku memerintahkan kalian) untuk beriman kepada Allah, dan mengakui bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, (dan Nabi (
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.
Shahih
Setan menganggap makanan yang tidak disebut nama Allah di atasnya halal.
Hasan oleh Darussalam
Tidak ada seorang pun yang kecanduan minuman keras akan masuk surga.
Hasan oleh Al-Albani
Ibn Abbas menjelaskan ayat Al-Qur'an berikut: "Wahai orang-orang yang beriman! Puasa diwajibkan atas kamu sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu". Pada masa Nabi (ﷺ), ketika orang-orang melaksanakan shalat
Hasan oleh Al-Albani
Engkau lebih berhak atasnya selama engkau tidak menikah.