Bab Siapa yang Paling Berhak atas Anak
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنْ أَبِي عَمْرٍو، - يَعْنِي الأَوْزَاعِيَّ - حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ امْرَأَةً، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي " . .
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid as-Sulami, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Abu Amr - yaitu Al-Auzai - telah menceritakan kepadaku Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amr, bahwa seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini adalah wadah bagiku, dan payudaraku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah pelindungnya, namun ayahnya menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku." Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Engkau lebih berhak atasnya selama engkau tidak menikah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
