Wali dalam Pernikahan

10 hadits tentang syarat wali dan izin perempuan menikah

Sunan Abu Dawud · No. 2083 Shahih · Al-Albani

Bab Mengenai Wali

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan

Sunan Ibnu Majah · No. 1879 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in

Sunan Abu Dawud · No. 2085 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Wali

Tidak ada nikah kecuali dengan wali.

Sunan Ibnu Majah · No. 1882 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain, dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.

Sunan Abu Dawud · No. 2100 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Janda

Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3263 Shahih · Al-Albani

Bab Izin Perawan dalam Mengatur Diri

Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'

Jami' At-Tirmidzi · No. 1102 Hasan · Darussalam

Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar