Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Sumur Buda'ah
Air tidak menjadi najis karena sesuatu apapun.
20 hadits yang menjelaskan kesucian air meski ada sampah
Shahih oleh Darussalam
Air tidak menjadi najis karena sesuatu apapun.
Shahih oleh Darussalam
Jika airnya lebih dari dua qullah, maka ia tidak akan menjadi najis.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika ada cukup air untuk mengisi dua kendi, air itu tidak membawa najis.
Shahih oleh Al-Albani
Air adalah suci dan tidak dinajiskan oleh apapun.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu.
Shahih oleh Al-Albani
Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis.
Shahih oleh Darussalam
“Kelebihan air tidak boleh ditahan, dan juga tidak boleh menahan air dari sumur.”
Shahih
Rasulullah ﷺ kebetulan lewat di dua kuburan dan berkata: Mereka (penghuninya) sedang disiksa, tetapi mereka tidak disiksa karena dosa yang besar.
Shahih
Biarkan dia; jangan ganggu dia.
Shahih
Anas b. Malik melaporkan: Ketika kami berada di masjid dengan Rasulullah ﷺ, seorang Badui datang dan berdiri serta mulai berkemih di masjid. Para Sahabat Rasulullah ﷺ berkata: Hentikan, hentikan, tetapi Rasulullah ﷺ berk
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang minum air sambil berdiri.
Shahih
Beliau (Rasulullah) tidak melakukan lebih dari menyemprotkan air ke atasnya.
Shahih
Tidak ada ganti rugi yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh hewan, untuk (jatuh ke) sumur dan tambang, dan satu per lima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.
Shahih oleh Al-Albani
Dia bertanya: Apakah tidak ada bagian yang lebih bersih setelah bagian yang kotor?
Shahih oleh Al-Albani
Ibn Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang minum dari mulut kantong air, dan menunggangi hewan yang memakan kotoran serta memakan hewan yang dibunuh dalam keadaan terkurung. Abu Dawud berkata: Jallalah berarti hewan yang m
Shahih
Pada tanah yang disiram oleh air hujan atau oleh saluran air alami atau jika tanah tersebut basah karena saluran air yang dekat, maka wajib dikeluarkan Ushr (yaitu sepersepuluh) sebagai Zakat; dan pada tanah yang disiram
Hasan oleh Darussalam
Abu Sa'eed Al-Khudri meriwayatkan: "Dikatakan, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami boleh menggunakan air dari sumur Buda'ah untuk berwudhu sementara itu adalah sumur yang digunakan untuk membuang kain haid, daging anjing, dan
Hasan oleh Darussalam
Dikatakan: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau berwudhu dari sumur Buda'ah yang merupakan sumur tempat dibuangnya bangkai anjing, kain haid, dan sampah?' Beliau bersabda: 'Air itu suci dan tidak menjadi najis oleh sesuatu a
Jika airnya dua atau tiga qullah, maka tidak ada yang dapat menjadikannya najis.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair bahwa: seorang laki-laki dari kalangan Ansar berselisih dengan Zubair di hadapan Rasulullah ﷺ mengenai aliran sungai Harrah yang mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma mereka. Ans