Bab Najsy
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh penduduk kota menjual untuk penduduk desa; janganlah kalian melakuk
20 hadits tentang etika jual beli dan larangan merusak transaksi orang lain
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh penduduk kota menjual untuk penduduk desa; janganlah kalian melakuk
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Nabi ﷺ bersabda: "Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang penduduk desa, meskipun dia adalah saudaranya atau ayahnya."
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota.
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Janganlah seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, janganlah kalian melakukan penipuan harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati dengan pembeli lain
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari desa; dan biarkan orang-orang, Allah akan memberikan rezeki di antara mereka.
Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari pedesaan, biarkanlah orang-orang, Allah akan memberikan rezeki di antara mereka.
Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang Badui.
Janganlah orang yang tinggal di kota menjual untuk orang yang tinggal di padang.
Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya sampai dia membeli atau meninggalkannya.
Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Rasulullah ﷺ melarang menambah harga secara buatan, bertemu pedagang di jalan, dan seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa.
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Dilarang bagi kami seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa." (Sahih)
"Kami dilarang bagi penduduk kota untuk menjual kepada penduduk pedesaan, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya." (Sahih)
Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk desa. Biarkan orang-orang dan biarkan Allah memberikan rezeki kepada mereka satu sama lain.'"
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual bagi orang Badui.