Bab Kaffarah Setelah Melanggar Sumpah
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan apa yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya.
9 hadits tentang kafarat sumpah, larangan bersumpah selain Allah, dan memilih yang lebih baik
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan apa yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa pun yang bersumpah, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah dia menebus sumpahnya dan melakukannya."
Dari Adi bin Hatim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang bersumpah lalu melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik dan memberikan kafarat atas sumpahnya."
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan apa yang lebih baik, serta memberikan kaffarah untuknya.
Maka kafarilah sumpahmu, kemudian lakukanlah yang lebih baik.
Aku, demi Allah, jika Allah menghendaki, tidak bersumpah dan kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, tetapi aku memberikan kafarat untuk sumpahku dan melakukan apa yang lebih baik.
Demi Allah, jika aku bersumpah dan kemudian menemukan sesuatu yang lebih baik dari itu, aku melakukan apa yang lebih baik dan mengkafaratkan sumpah.
Dari Abdur-Rahman bin Samurah: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Abdur-Rahman! Janganlah kamu meminta jabatan kepemimpinan, karena jika kamu mendapatkannya karena meminta, kamu akan ditinggalkan sendirian dengannya, dan jika
Siapa yang bersumpah, kemudian melihat yang lain lebih baik darinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dan melakukan yang lebih baik.