Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat dan Perbedaan Kata Para Perawi
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
20 hadits tentang larangan menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai jelas bahwa buah tersebut tidak cacat, dan (beliau melarang) Al-Mukhabarah; menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil panen).
Ia melarang menyewakan tanah.
Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah pertanian.
Tanah pertanian digunakan untuk disewakan pada masa Rasulullah ﷺ dengan syarat bahwa pemilik tanah akan mendapatkan apa yang tumbuh di tepi aliran sungai dan sebagian jerami, saya tidak tahu berapa banyak itu.
Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah.
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menyewakan tanah kami. Pada waktu itu tidak ada emas dan perak. Seorang lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air, dan sebaga
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan janganlah ia menyewakannya kepada saudaranya.
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Rasulullah ﷺ biasa melarang penyewaan tanah pertanian.
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah dia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya kepadanya.
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya, atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, atau menyimpannya (tanpa mengolahnya).
Kami biasa menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kamu akan mendapatkan hasil dari tanah ini, dan saya akan mendapatkan hasil dari tanah (yang lain) ini, dan kami dilarang untuk menyewakannya berdasarkan pembagian hasil
Rasulullah ﷺ melarang saya melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami. Saya bertanya: 'Apa itu?' Dia berkata: 'Perintah Rasulullah ﷺ adalah benar. Dia bertanya kepada saya: Apa yang kalian lakukan dengan tanah kalian? Saya
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Dia berkata: '(Hal itu) diperbolehkan dan tidak ada masalah dengan itu. Itu adalah hak tanah.'
Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah.
Kami biasa menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di tepi aliran dan untuk apa yang diairi dari sana. Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan itu, dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak.
Diriwayatkan bahwa Tariq berkata: "Saya mendengar Sa'eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yan