Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Mukhabarah
Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah.
20 hadits tentang pengelolaan tanah dengan sistem bagi hasil yang adil.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah.
Shahih
Nabi ﷺ melakukan perjanjian dengan orang-orang Khaibar untuk memanfaatkan tanah dengan ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian mereka.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon-pohon kurma dan tanah Khaibar dengan syarat mereka mengelola apa yang menjadi milik mereka di dalamnya, dan bahwa beliau ﷺ berhak atas setengah dari hasilnya.
Shahih
Aku tahu bahwa tanah disewa untuk ditanami pada masa hidup Rasulullah ﷺ.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang Muzara'ah.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau berkata: 'Sesungguhnya yang mengolah tanah itu ada tiga: seorang laki-laki yang memiliki tanah dan ia mengolahnya; seorang laki-laki yang diberi tanah dan ia meng
Shahih
Rasulullah ﷺ menyewakan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mengolah dan membudidayakannya serta mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Awn berkata: "Muhammad biasa mengatakan: 'Menurut pandanganku, tanah itu seperti harta yang dimasukkan ke dalam kontrak Mudarabah. Apa pun yang sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan Mudarabah,
Shahih
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyewakan tanah berdasarkan Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, dan sejumlah makanan yang ditentukan.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.
Shahih
Diriwayatkan dari Aisyah: Para sahabat Rasulullah ﷺ biasa melakukan pekerjaan manual, sehingga keringat mereka berbau, dan mereka disarankan untuk mandi.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Pada masa Rasulullah ﷺ, sebuah pasukan mendapatkan makanan dan madu, dan tidak diambil dari mereka seperlima.
Shahih
Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang secara zalim mengambil seukuran tanah, Allah akan mengikatnya di lehernya pada hari kiamat denga
Shahih oleh Darussalam
Orang yang berusaha untuk mendukung janda dan orang miskin adalah seperti seorang Mujahid yang berjuang di jalan Allah, dan seperti orang yang berdiri di malam hari (dalam shalat sunnah) dan berpuasa di siang hari.
Hasan oleh Al-Albani
Nabi ﷺ memberikan kepada Bilal bin Harith al-Muzani tanah tambang al-Qabaliyyah, baik yang berada di sisi atas maupun yang berada di sisi bawah.
Hasan oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan kepada az-Zubayr pohon kurma sebagai hak milik.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ shalat atas jenazah, kemudian beliau datang ke kubur mayit dan menyebarkan tiga genggam tanah dari sisi kepalanya.