Bab Seorang Muslim Tidak Dibunuh Karena Kafir
Seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama masa perjanjian.
20 hadits tentang pembunuh tidak mendapat warisan, pelajari hukumnya.
Seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama masa perjanjian.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang kerabat seseorang dibunuh, ia memiliki pilihan dua hal: Entah ia dapat membalas, atau ia dapat mengambil tebusan."
Jika seseorang dibunuh secara tidak sengaja (buta) ketika orang-orang melempar batu, atau dengan memukul menggunakan cambuk, atau memukul dengan tongkat, itu adalah kesalahan dan kompensasi untuk kematian yang tidak dise
Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya (diyat) adalah seratus unta - hukuman yang berat - di mana empat puluh di antaranya adalah unta betina yang sedang mengandung.
Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak disengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu (dikenakan denda) empat puluh unta betina yang sedang mengandung.
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang non-Muslim, dan seorang non-Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang Muslim.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa sablah (harta rampasan) adalah untuk si pembunuh dan tidak dibagi menjadi lima bagian.
Jika seseorang menginginkan hartanya tanpa hak, dan ia berjuang (untuk melindunginya) dan terbunuh, maka ia adalah seorang syahid.
Hari ini tidak akan terbunuh kecuali orang yang zalim atau terzalimi.
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya.
Seorang Muslim tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir.
Pembunuh tidak akan mewarisi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: “Pembunuh tidak mewarisi.”
Pembunuh tidak mewarisi.
Seorang wanita mewarisi dari darah dan harta suaminya, dan suaminya mewarisi dari darah dan harta istrinya, selama salah satu dari mereka tidak membunuh yang lainnya. Jika salah satu dari mereka membunuh yang lainnya den
Tangan pengkhianat tidak dipotong.
Tangan pengkhianat tidak dipotong.
Aku tidak bertanggung jawab atas setiap Muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik.