Bab Penegasan Dalam Membunuh Muslim Secara Zalim
Jika dunia ini hancur, itu lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang mukmin tanpa hak.
18 hadits tentang ancaman membunuh jiwa tanpa hak, agar kita menjaga nyawa dan kehormatan.
Jika dunia ini hancur, itu lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang mukmin tanpa hak.
Salah satu perbuatan jahat yang memiliki konsekuensi buruk dan tidak ada jalan keluar bagi orang yang terlibat di dalamnya adalah membunuh seseorang secara tidak sah.
Jika seseorang membunuh seorang yang dilindungi tanpa alasan yang dibenarkan, Allah akan mengharamkan baginya untuk masuk surga.
Saya tidak tahu bahwa membunuh seseorang adalah halal dalam Islam kecuali dalam tiga kasus: seorang yang menikah melakukan hubungan seksual yang tidak sah, seseorang yang telah membunuh orang lain secara tidak sah, atau
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang paling dibenci oleh Allah ada tiga: (1) Seseorang yang menyimpang dari perilaku yang benar, yaitu pelaku kejahatan, di Haram (tempat suci Mekkah dan Madinah); (2) seseorang yang ingin a
Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya (diyat) adalah seratus unta - hukuman yang berat - di mana empat puluh di antaranya adalah unta betina yang sedang mengandung.
Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak disengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu (dikenakan denda) empat puluh unta betina yang sedang mengandung.
Sesungguhnya setiap pembunuhan yang tidak disengaja, atau yang menyerupai disengaja - pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya adalah empat puluh (unta betina) yang ada anaknya dalam kandungannya.
Jika seseorang dibunuh secara tidak sengaja (buta) ketika orang-orang melempar batu, atau dengan memukul menggunakan cambuk, atau memukul dengan tongkat, itu adalah kesalahan dan kompensasi untuk kematian yang tidak dise
Thabit bin Dahhak melaporkan bahwa ia telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ di bawah pohon, dan sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dalam keadaan berbohong, maka dia seperti y
Nabi ﷺ melarang merampok (mengambil apa yang menjadi milik orang lain tanpa izin mereka), dan juga melarang mutilasi (atau mencacat) tubuh.
Jika seseorang menginginkan hartanya tanpa hak, dan ia berjuang (untuk melindunginya) dan terbunuh, maka ia adalah seorang syahid.
Jika seseorang mencoba untuk mendapatkan harta orang lain tanpa hak, dan dia berperang dan terbunuh, maka dia adalah seorang syahid.
Telah diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa': Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ melawan Hawazin. (Suatu hari) ketika kami sedang sarapan bersama Rasulullah ﷺ, seorang lelaki datang menunggang unta merah. Dia menjadikan
Siapa yang mengemudikan (unta-unta ini)? Mereka menjawab, 'Amir.' Nabi berkata, 'Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadanya!'
Barangsiapa mati dan tidak berperang di jalan Allah dan tidak menginginkan hal itu, maka ia mati dalam keadaan munafik.
Jika seseorang melihatmu tanpa izin dan kamu melemparkan batu kepadanya hingga mengeluarkan matanya, maka tidak ada dosa bagimu.
Belilah dia, kemudian bebaskanlah, karena wala' (hak) hanya untuk orang yang membebaskan.