Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Dari Abu Hurairah: "Nabi ﷺ melarang bertemu barang yang dibawa (ke pasar). Jika seseorang bertemu dan membelinya, maka pemilik barang tersebut tetap memiliki pilihan ketika dia sampai di pasar." Abu 'Eisa berkata: Hadits
Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain; dan janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa ke pasar.
Dari Anas bin Malik, seorang laki-laki dari (suku) Kilab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang mengawinkan kuda jantan, dan beliau melarangnya. Maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami mengawinkan kuda jantan agar kami m
Kami biasa membeli makanan dari rombongan para penunggang (yaitu, kafilah) tanpa mengetahui jumlahnya, tetapi Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai makanan itu diserahkan kepada kami.
“Tidak halal meminjam dan menjual, tidak ada dua syarat dalam jual beli, tidak ada keuntungan dari apa yang tidak dijamin, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.”