Bahwa dia harus memberinya makan sebagaimana dia makan untuk dirinya sendiri dan memberinya pakaian sebagaimana dia berpakaian untuk dirinya sendiri; dia tidak boleh memukulnya di wajah, tidak boleh mencacatnya, dan tida
Berikan mereka makanan yang kamu miliki untuk dirimu sendiri, dan pakaikan mereka dengan pakaian yang kamu pakai, dan jangan memukul mereka, dan jangan mencela mereka.
Jika seorang wanita memberikan dari rumah suaminya dengan hati yang baik, tidak untuk merusaknya, maka baginya pahala yang serupa dengan suaminya, untuknya adalah kebaikan yang ia niatkan - dan hal yang sama berlaku bagi
Hind bint 'Utba berkata, "Wahai Rasulullah! Abu Sufyan adalah seorang yang kikir dan tidak memberikan apa yang cukup untukku dan anak-anakku. Bolehkah aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya?" Nabi ﷺ bersabda,
Saya pergi ke al-Hirah dan melihat mereka sujud kepada seorang satrap mereka, tetapi Engkau, wahai Rasulullah, lebih berhak untuk (dihormati) sujud kepada-Mu. Beliau bersabda: Katakanlah, jika kamu melewati kuburku, apak
Wahai Abdullah! Apakah aku tidak diberitahu bahwa engkau berpuasa di siang hari dan berdiri shalat di malam hari? Aku menjawab: Ya, wahai Rasulullah! Beliau bersabda: Janganlah engkau lakukan itu! Berpuasalah kadang-kada
Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas berkata: "Ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia menyaksikan Haji Wada' bersama Rasulullah. Maka dia memuji dan bersyukur kepada Allah dan mengingat serta memberi nasihat. Dia menyebutkan se
Ia menjawab: 'Engkau harus memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, jangan memukul wajahnya, jangan mencela dan jangan menjauhinya kecuali di rumah.'
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang paling sempurna imannya di antara orang-orang beriman adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada wanita-wanita kalian.'
Saya menganjurkan perlakuan baik terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan di tangan kalian, dan kalian tidak memiliki hak untuk memperlakukan mereka dengan cara lain, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yan