Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua belah pihak dalam jual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan, mereka diberkahi; jika mereka
Dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak ber
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka berkata jujur dan menjelaskan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka berkah jual be
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi, selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan memberitahukan cacat barang, maka berkah akan ad
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi