Bab tentang Khulu'
Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.
10 hadits yang perlu kamu baca
Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan: Bibiku (dari ibu) diceraikan, lalu ia ingin memetik kurmanya. Seseorang mencelanya karena keluar (selama masa iddah). Ia datang kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: "
Zainab (binti Abu Salamah) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habibah, istri Rasulullah ﷺ, ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habibah memanggilkan minyak wangi yang memiliki warna ku
Istri Thabit bin Qais memisahkan diri darinya dengan kompensasi. Nabi ﷺ menjadikan masa iddahnya sebagai satu kali haid.
Ya.
Zainab berkata: "Dan saya mendengar ibu saya, Umm Salamah berkata: 'Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Suami putri saya telah meninggal, dan dia menderita penyakit mata, jadi bo
Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, tetapi itu tidak dijadikan suatu hal yang mutlak bagi kami.
Dia berkata: 'Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah).'
Abdullah telah menceraikan istrinya saat ia sedang haid.
Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid.