Shahih oleh Al-Albani
Bab Larangan Terhadap Minuman Keras
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
20 hadits tentang larangan judi dan khamar, mari jauhi yang haram.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: Umar mendengar bahwa Samurah telah menjual khamar, dan ia berkata: "Semoga Allah merusak Samurah! Apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang
Shahih
Semoga Allah membinasakan Samurah; apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi, bahwa lemak telah diharamkan atas mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian
Shahih
Ketika ayat-ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah ﷺ keluar dan membacakan ayat-ayat tersebut kepada orang-orang dan kemudian melarang mereka untuk berdagang dalam khamr.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab berkata: "Ketika diharamkannya khamr, Umar berkata: 'Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang jelas.' Maka turunlah ayat yang ada dalam Surah Al-Baqarah:
Shahih oleh Al-Albani
Ketika pengharaman khomer (belum dinyatakan), Umar berkata: "Ya Allah, berikanlah penjelasan yang memuaskan tentang khomer." Maka turunlah ayat dari Surat al-Baqarah: "Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Ka
Shahih oleh Darussalam
Sampai kepada 'Umar bahwa Samurah telah menjual anggur, dan dia berkata: 'Semoga Allah merusak Samurah! Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ berkata: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena lemak hewan dihar
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Shahih
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Shahih oleh Darussalam
Dia ditanya tentang minuman, dan dia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang semua yang memabukkan."
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis makanan: duduk di atas kain yang digunakan untuk minum khamar, dan makan sambil berbaring telungkup.
Shahih
Ibn 'Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan pohon kurma (yaitu buahnya) sampai buahnya mulai masak, dan bulir-bulir jagung sampai warnanya putih dan aman dari hama. Beliau me
Shahih oleh Darussalam
Telah diriwayatkan dari Aban bin Uthman, dari ayahnya: Bahwa Nabi ﷺ melarang Muhrim untuk menikah, mengatur pernikahan untuk orang lain, atau melamar.
Shahih oleh Al-Albani
Pada hari Khaybar kami mendapatkan makanan dan seorang lelaki datang mengambil secukupnya lalu pergi.
Shahih
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Shahih oleh Darussalam
Tumpahkanlah.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang terlibat dalam khamer: Yang memerasnya, yang diperas, peminumnya, pembawanya, yang dibawa kepadanya, pelayannya, penjualnya, pemakan harganya, yang membelinya dan yang dibeli untu
Hasan oleh Darussalam
Khomer dilaknat dari sepuluh sudut: Khomer itu sendiri, yang memeras (anggur dll), yang diperas, yang menjualnya, yang membelinya, yang membawanya, yang dibawa kepadanya, yang mengkonsumsi harganya, yang meminumnya, dan
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang terkait khomer: orang yang memeras (anggur dll.), orang yang meminta untuk diperas, orang yang untuknya diperas, orang yang membawanya, orang yang untuknya dibawa, orang yang menjualny