Shahih
Bab Kesaksian Terhadap Pelaku Zina, Pencuri, dan Penzina
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
20 hadits yang mengingatkanmu akan bahaya zina dan hukumannya
Shahih
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelaku zina, pada saat ia berzina, tidaklah beriman; (peminum khamar) pada saat ia meminumnya, tidaklah beriman; pencuri, pada saat ia mencuri, tidaklah berima
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika budak wanita salah satu di antara kalian berzina dan perbuatan ini menjadi jelas, maka dia harus dicambuk (sebagai hukuman yang ditentukan), tetapi
Shahih oleh Darussalam
Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga
Shahih
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Shahih
Allah telah menuliskan bagi anak Adam bagian yang tak terhindarkan dari perzinahan, baik dia menyadarinya atau tidak: Perzinahan mata adalah melihat (sesuatu yang haram untuk dilihat), dan perzinahan lidah adalah menguca
Shahih oleh Al-Albani
Allah telah menetapkan bagi anak-anak Adam bagian mereka dalam zina, mereka akan mendapatkannya dengan segala cara.
Shahih
Cambuklah dia, dan jika dia melakukan hubungan seksual ilegal setelah itu, cambuklah dia lagi, dan pada pelanggaran ketiga (atau keempat), jualah dia.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hurairah reported the Prophet ﷺ as saying: When the slave-woman of any of you commits fornication, he should inflict the prescribed punishment on her, but not hurl reproaches at her. This is to be done up to three ti
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Shahih oleh Al-Albani
Alihkan pandanganmu.
Shahih oleh Darussalam
Allah tidak malu untuk menyampaikan kebenaran," tiga kali. "Janganlah kalian berhubungan intim dengan wanita dari belakang.
Shahih oleh Al-Albani
Zayd ibn Wahb berkata: Seorang lelaki dibawa kepada Ibn Mas'ud. Dia diberitahu: Ini adalah si fulan, dan anggur menetes dari jenggotnya. Abdullah kemudian berkata: Kami telah dilarang untuk mencari-cari (kesalahan). Jika
Shahih oleh Darussalam
Dari Zainab Al-Thaqafiyyah: Nabi ﷺ berkata: "Jika salah satu dari kalian pergi ke Masjid, maka janganlah mendekati parfum."
Shahih
Sahl bin Sa'd as-Sa'id melaporkan bahwa seorang lelaki mengintip melalui lubang pintu Rasulullah ﷺ, dan pada saat itu Rasulullah ﷺ sedang memegang alat garuk dengan mana dia menggaruk kepalanya. Ketika Rasulullah ﷺ melih
Hasan oleh Al-Albani
Tradisi tersebut juga telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah melalui mata rantai perawi yang berbeda. Versi ini menambahkan, "Zina telinga adalah mendengar."
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Al-Ash'ari berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang memakai parfum kemudian melewati orang-orang agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.'"
Hasan oleh Al-Albani
Cukuplah dosa bagi seorang laki-laki jika ia mengabaikan orang yang ia nafkahi.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya; wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato; dan melarang meratap (dalam berkabung), te
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga (hewan kurban), dan melarang kami untuk mengorbankan hewan yang buta sebelah, atau muqabalah, mudabarah, sharqa’ atau kharqa`.