Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Temukan 10 hadits yang menjelaskan pentingnya wali dalam pernikahan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada nikah kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Musa, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali."
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain, dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Shahih
Dia tidak ingin menikahinya dan tidak suka jika orang lain menikahinya, agar dia tidak berbagi harta dengannya, sehingga dia mencegahnya untuk menikah. Maka Allah melarang wali seperti itu untuk melakukannya (yaitu mence
Shahih oleh Al-Albani
dia adalah istri Ibn Jahsh, tetapi dia meninggal. Dia termasuk di antara orang-orang yang berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
Shahih
Maka aku berkata: 'Sekarang aku akan melakukannya, wahai Rasulullah.' Beliau pun menikahkannya kembali dengan laki-laki itu.
Shahih oleh Darussalam
Dan apabila kamu menceraikan wanita-wanita dan mereka telah menyelesaikan masa iddah mereka hingga firman-Nya: dan kamu tidak tahu.
Shahih
Diriwayatkan `Urwa: Bahwa ia bertanya kepada `Aisha mengenai Ayat: 'Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim perempuan, nikahilah (wanita) lain yang kamu pilih.' (4.3) `Aisha berkata, 'Itu tentang seo
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Abu Hazim, dari Sahl, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Beliau berkata, "Saya
Shahih
Nabi ﷺ menundukkan pandangannya dan mengangkatnya, tetapi tidak memberikan jawaban.
Hasan oleh Darussalam
Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.
Hasan oleh Darussalam
Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar
Abu Dawud berkata, 'Ja'far tidak mendengar dari Al-Zuhri. Al-Zuhri menulis untuknya.'
Hasan oleh Darussalam
Dari Sammurah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang wanita dinikahkan oleh dua wali, maka pernikahan yang pertama adalah yang dihitung, dan jika seorang pria menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut me