Bab Seorang Pria Menjual Barang dan Berhak Atasnya
Hasan oleh Darussalam
akhbarana qutaybahu ibnu saidin, qala haddatsana ghundarun, an syubaha, an qatadaha, ani alhasani, an samuraha, anna rasula allahi qala " ayyuma amraahin zawwajaha waliyyani fahiya lilawwali minhuma waman baa bayan min rajulayni fahuwa lilawwali minhuma ".
Dari Sammurah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang wanita dinikahkan oleh dua wali, maka pernikahan yang pertama adalah yang dihitung, dan jika seorang pria menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi milik orang yang pertama."