Bab Jika Wali adalah Pengantin Pria
حَدَّثَنَا ابْنُ سَلاَمٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ فِي قَوْلِهِ {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ} إِلَى آخِرِ الآيَةِ، قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ، قَدْ شَرِكَتْهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَدْخُلَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ، فَيَحْبِسُهَا، فَنَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ.
Aisyah berkata: (tentang firman-Nya): 'Mereka bertanya kepadamu tentang wanita. Katakanlah: Allah memberi petunjuk kepada kalian tentang mereka ...' (4:127) Ini tentang anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian seorang pria yang bersamanya ia berbagi harta dan dia tidak ingin menikahinya dan tidak suka jika orang lain menikahinya, agar dia tidak berbagi harta dengannya, sehingga dia mencegahnya untuk menikah. Maka Allah melarang wali seperti itu untuk melakukannya (yaitu mencegahnya untuk menikah).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
