Imran bin Husain melaporkan bahwa seorang wanita dari Juhaina datang kepada Rasulullah ﷺ dan dia hamil akibat perzinahan. Dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang harus dikenakan hukuman padaku, m
Seorang wanita dari Juhainah mengakui di hadapan Nabi ﷺ bahwa ia telah berzina, dan ia berkata: 'Saya hamil.' Maka Nabi ﷺ memanggil walinya dan berkata: 'Perlakukanlah dia dengan baik dan jika dia melahirkan, beritahu sa
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga
Demi Dia yang menguasai jiwaku, aku akan menghukumi kalian menurut hukum Allah. Seratus domba dan budak itu harus dikembalikan kepadamu, dan anakmu harus mendapatkan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Wah
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Ibn Shihab, dari Urwah, dari Aisyah - semoga Allah meridhoi dia - ia berkata: "Saa'd dan Ibn Zam'ah berselisih, maka Nabi shallall