Shahih
Bab Ruju' bagi Wanita Haid
Ibn `Umar menceraikan istrinya sementara dia sedang haid. `Umar bertanya kepada Nabi ﷺ yang berkata, "Perintahkan dia (putramu) untuk merujuknya, dan kemudian menceraikannya sebelum masa 'iddahnya berakhir."
20 hadits tentang talak, rujuk, dan iddah untuk memahami perceraian sesuai sunnah.
Shahih
Ibn `Umar menceraikan istrinya sementara dia sedang haid. `Umar bertanya kepada Nabi ﷺ yang berkata, "Perintahkan dia (putramu) untuk merujuknya, dan kemudian menceraikannya sebelum masa 'iddahnya berakhir."
Shahih oleh Al-Albani
‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk
Shahih oleh Darussalam
Abdullah telah menceraikan istrinya saat ia sedang haid.
Shahih oleh Darussalam
ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, dan Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk rujuk kembali.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Shahih oleh Darussalam
Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang haid. 'Umar pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ceraik
Shahih
(Menceraikan istriku saat dia sedang haid) dihitung sebagai satu talak yang sah.
Shahih oleh Darussalam
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
Shahih oleh Darussalam
“Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah.”
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah.
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: 'Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah).'
Shahih oleh Darussalam
Apakah itu sebuah perceraian?
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak bisa melakukan itu sampai dia merasakan manisnya (hubungan) dengannya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak, tidak sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama.
Shahih oleh Darussalam
Ya.
Shahih oleh Al-Albani
Saya memiliki seorang saudara perempuan dan saya diminta untuk menikahkannya. Sepupu saya datang kepada saya dan saya menikahkannya dengannya. Ia kemudian menceraikannya dengan talak yang bisa dirujuk. Ia meninggalkannya
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, dan Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menikah.
Shahih oleh Darussalam
Jika seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, maka iddahnya adalah yang lebih lama dari dua periode.
Shahih oleh Al-Albani
Ya. Dia berkata: "Saya keluar, dan ketika saya berada di apartemen atau di masjid, dia memanggil saya, atau dia memerintahkan (seseorang untuk memanggil saya) dan, oleh karena itu, saya dipanggil. Dia berkata: "Apa yang