Bab Jual Beli Bangkai dan Patung
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
20 hadits yang bikin transaksimu berkah dan sesuai syariat
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Tidak diragukan, lebih baik salah seorang di antara kalian mengambil tali (dan) mengikat seikat kayu dan menjualnya, sehingga Allah menjauhkan wajahnya (dari api neraka) daripada meminta kepada orang lain yang mungkin me
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk Badui."
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Kami biasa membeli makanan dari rombongan para penunggang (yaitu, kafilah) tanpa mengetahui jumlahnya, tetapi Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai makanan itu diserahkan kepada kami.
Allah's Messenger ﷺ forbade the sale called 'Habal-al-Habala.
Dia menjual seekor unta kepada Nabi ﷺ dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka tidak berpisah.
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah ﷺ melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa.
Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Transaksi hanya boleh dilakukan dengan saling ridha.
Narrated Tawus: I asked Ibn `Abbas, "What is the meaning of, 'No town dweller should sell (or buy) for a desert dweller'?" Ibn `Abbas said, "It means he should not become his broker."
Kedua penjual memiliki pilihan hingga mereka berpisah atau salah satu dari keduanya mengambil dari jualan apa yang ia sukai dan mereka saling memilih tiga kali.
Mereka (kedua penjual) tidak terpisah dari jual beli kecuali dengan kesepakatan.
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan.