Shahih oleh Darussalam
Bab Hukuman Terhadap Pemabuk
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
20 hadits tentang hukuman bagi peminum khamar, mari jauhi minuman keras.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Shahih
Nabi ﷺ memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.
Shahih oleh Al-Albani
Anas b. Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Ora
Shahih
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Umar
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Shahih oleh Darussalam
Jika seorang laki-laki dari umatku meminum Khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang meminum khamr di dunia ini dan tidak bertaubat darinya, akan diharamkan darinya di akhirat.
Shahih
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Shahih oleh Al-Albani
Dihukum seratus cambukan dan dirajam.
Shahih
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi ﷺ memukul seorang peminum dengan pelepah kurma dan sepatu. Dan Abu Bakar memberikan (hukuman) empat puluh cambukan.
Shahih oleh Al-Albani
Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan
Shahih
Saya adalah pelayan minuman beberapa orang di rumah Abu Talha pada hari ketika khomer diharamkan. Minuman mereka telah disiapkan dari kurma kering atau kurma segar ketika pengumuman dibuat. Dia (Abu Talha) berkata kepada
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi ﷺ, lalu beliau memukulnya sekitar empat puluh kali dengan dua pelepah kurma. Abu Bakar melakukan hal yang sama, dan ketika Umar
Shahih
Hudain bin al-Mundhir Abu Sasan melaporkan: Saya melihat Walid dibawa kepada Utsman bin Affan setelah dia telah melaksanakan dua rakaat shalat subuh, dan kemudian dia berkata: "Saya akan menambah untuk kalian." Dan dua o
Shahih oleh Darussalam
Pelaku zina tidaklah beriman pada saat ia berzina, dan peminum khamar tidaklah beriman pada saat ia meminumnya, dan pencuri tidaklah beriman pada saat ia mencuri, dan perampok tidaklah beriman pada saat ia merampok dan o
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Shahih
Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada keluarganya, karena tidak ada hukuman tetap yang dit
Hasan oleh Al-Albani
Mereka sepakat bahwa (seorang pemabuk) harus diberi delapan puluh cambukan.
Hasan oleh Darussalam
Siapa yang minum khamr, maka cambuklah dia. Jika dia kembali (minum) pada yang keempat, maka bunuhlah dia.