Bab Menyebutkan Riwayat yang Menjelaskan tentang Shalat, Peminum Khamr
Jika seorang laki-laki dari umatku meminum Khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.
20 hadits tentang ancaman dan hukuman bagi peminum khamr, mari jauhi minuman haram.
Jika seorang laki-laki dari umatku meminum Khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.
Siapa yang minum khamr, cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), bunuhlah dia.
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Saya mendengar 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia, di atas mimbar Rasulullah ﷺ berkata: 'Larangan terhadap khamr diturunkan ketika ia dibuat dari lima hal: Dari anggur, gandum, barley, kurma, dan madu.'
Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah telah mengharamkan khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamar.
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak
Khamar telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah ﷺ mengumumkan.
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Dari Jabir, bahwa seorang lelaki dari (suku) Jaishan, yang berasal dari Yaman, datang dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka minum di tanah mereka yang terbuat dari jagung dan disebut Al-Mizr (bir).
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).