Bab Hukum Terhadap Khomer
Anas b. Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Ora
20 hadits yang menjelaskan hukuman cambuk bagi peminum khamer, renungkanlah.
Anas b. Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Ora
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Umar
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Nabi ﷺ memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.
Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada keluarganya, karena tidak ada hukuman tetap yang dit
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan
Jika seorang laki-laki dari umatku meminum Khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.
Hudain bin al-Mundhir Abu Sasan melaporkan: Saya melihat Walid dibawa kepada Utsman bin Affan setelah dia telah melaksanakan dua rakaat shalat subuh, dan kemudian dia berkata: "Saya akan menambah untuk kalian." Dan dua o
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi ﷺ, lalu beliau memukulnya sekitar empat puluh kali dengan dua pelepah kurma. Abu Bakar melakukan hal yang sama, dan ketika Umar
Rasulullah ﷺ memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khamar.
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Jika ia mabuk, cambuklah dia; kemudian jika ia mabuk, cambuklah dia; kemudian jika ia mabuk, cambuklah dia. Kemudian beliau berkata mengenai kali keempat, "Penggal lehernya (yaitu, bunuh dia)."
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi ﷺ memukul seorang peminum dengan pelepah kurma dan sepatu. Dan Abu Bakar memberikan (hukuman) empat puluh cambukan.
Siapa yang minum khamr, maka cambuklah dia. Jika dia kembali (minum) pada yang keempat, maka bunuhlah dia.
Jika dia mabuk, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Dan beliau bersabda tentang kali keempat: Jika dia mengulanginya, maka penggal lehernya (yaitu,
Mereka sepakat bahwa (seorang pemabuk) harus diberi delapan puluh cambukan.
Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika mereka minum (lagi), maka cambuklah mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuklah mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuklah mereka.
Jika mereka (manusia) minum khamr, maka cambuklah mereka, kemudian jika mereka minum lagi, cambuklah mereka, kemudian jika mereka minum lagi, bunuhlah mereka.