Bab Larangan Memanfaatkan Lemak Bangkai
Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung dan Mulia, dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
20 hadits tentang larangan menjual khamr dan komoditas haram lainnya
Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung dan Mulia, dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan berhala.
ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata, ketika beliau berada di Makkah pada Tahun Pembebasan: "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala."
bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata pada tahun pembebasan ketika beliau berada di Mekkah: Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan anggur, bangkai, babi, dan patung.
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Ketika ayat-ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah ﷺ keluar dan membacakan ayat-ayat tersebut kepada orang-orang dan kemudian melarang mereka untuk berdagang dalam khamr.
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: Umar mendengar bahwa Samurah telah menjual khamar, dan ia berkata: "Semoga Allah merusak Samurah! Apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memakan harganya."
Semoga Allah membinasakan Samurah; apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi, bahwa lemak telah diharamkan atas mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang penghasilan dari tukang bekam, harga anjing, dan biaya kawin untuk jantan."
Rasulullah ﷺ melarang hal itu.
Nabi ﷺ melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau hingga bisa ditakar.
Janganlah kalian menyambut rombongan (untuk membeli dari mereka di jalan sebelum mereka sampai ke kota). Dan janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain dan janganlah kalian melakukan Najsh. Seorang
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual Hablul-Habalah.
Barangsiapa membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka ia dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu sha kurma bersamanya. Dan Nabi ﷺ melarang menyambut pemilik barang di jalan jauh dari pasar.
Rasulullah ﷺ melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.
Diriwayatkan bahwa Rafi bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathamah menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, untuk itu belia