Ibn 'Awn berkata: "Muhammad biasa mengatakan: 'Menurut pandanganku, tanah itu seperti harta yang dimasukkan ke dalam kontrak Mudarabah. Apa pun yang sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan Mudarabah,
Bab Menyebutkan Perbedaan Istilah yang Diriwayatkan dalam Penyewaan
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar, dengan syarat mereka akan merawatnya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari apa yang mereka hasi
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari buahnya.
Tanah pertanian digunakan untuk disewakan pada masa Rasulullah ﷺ dengan syarat bahwa pemilik tanah akan mendapatkan apa yang tumbuh di tepi aliran sungai dan sebagian jerami, saya tidak tahu berapa banyak itu.
Ibn 'Abbas berkata: 'Hal terbaik yang dapat kalian lakukan adalah salah satu dari kalian menyewakan tanahnya dengan imbalan emas dan perak.'
mereka tidak melihat ada yang salah dengan menyewa tanah yang belum dibudidayakan.
Diriwayatkan bahwa Muhammad berkata: "Saya tidak tahu bahwa Shuraih pernah memutuskan dalam sengketa Mudarabah kecuali dengan dua cara. Dia akan berkata kepada Mudarib (yang menyumbangkan tenaganya untuk kemitraan): 'And