No. 3928
Shahih · Darussalam
Ibn 'Awn berkata: "Muhammad biasa mengatakan: 'Menurut pandanganku, tanah itu seperti harta yang dimasukkan ke dalam kontrak Mudarabah. Apa pun yang sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan Mudarabah,
No. 3929
Shahih · Darussalam
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar, dengan syarat mereka akan merawatnya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari apa yang mereka hasi
No. 3930
Shahih · Darussalam
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari buahnya.
No. 3931
Shahih · Darussalam
Tanah pertanian digunakan untuk disewakan pada masa Rasulullah ﷺ dengan syarat bahwa pemilik tanah akan mendapatkan apa yang tumbuh di tepi aliran sungai dan sebagian jerami, saya tidak tahu berapa banyak itu.
No. 3933
Shahih · Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: 'Hal terbaik yang dapat kalian lakukan adalah salah satu dari kalian menyewakan tanahnya dengan imbalan emas dan perak.'
No. 3934
Shahih · Darussalam
mereka tidak melihat ada yang salah dengan menyewa tanah yang belum dibudidayakan.
No. 3935
Shahih · Darussalam
Diriwayatkan bahwa Muhammad berkata: "Saya tidak tahu bahwa Shuraih pernah memutuskan dalam sengketa Mudarabah kecuali dengan dua cara. Dia akan berkata kepada Mudarib (yang menyumbangkan tenaganya untuk kemitraan): 'And
Tidak ada hadits yang cocok.