Bab Menyebutkan Perbedaan Istilah yang Diriwayatkan dalam Pertanian
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ لَمْ أَعْلَمْ شُرَيْحًا كَانَ يَقْضِي فِي الْمُضَارِبِ إِلاَّ بِقَضَاءَيْنِ كَانَ رُبَّمَا قَالَ لِلْمُضَارِبِ بَيِّنَتَكَ عَلَى مُصِيبَةٍ تُعْذَرُ بِهَا. وَرُبَّمَا قَالَ لِصَاحِبِ الْمَالِ بَيِّنَتَكَ أَنَّ أَمِينَكَ خَائِنٌ وَإِلاَّ فَيَمِينُهُ بِاللَّهِ مَا خَانَكَ.
Diriwayatkan bahwa Muhammad berkata: "Saya tidak tahu bahwa Shuraih pernah memutuskan dalam sengketa Mudarabah kecuali dengan dua cara. Dia akan berkata kepada Mudarib (yang menyumbangkan tenaganya untuk kemitraan): 'Anda harus memberikan bukti bahwa suatu bencana menimpa Anda sehingga Anda dapat dimaafkan.' Atau dia akan berkata kepada orang yang menginvestasikan uangnya dalam kemitraan: 'Anda harus memberikan bukti bahwa amanah Anda telah dikhianati, jika tidak, sumpahnya demi Allah bahwa dia tidak mengkhianati Anda sudah cukup.'"