Rasulullah ﷺ ditanya tentang memakan (daging) kadal, lalu beliau berkata: Saya tidak memakannya dan tidak pula melarangnya.
Bab Dihalalkannya Daging Bunglon
Makanlah, karena itu halal, tetapi itu bukan makanan saya.
Rasulullah ﷺ berkata: Tidak, tetapi itu tidak ada di tanah kaummu, dan saya merasa tidak menyukainya.
Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunayf al-Ansari, bahwa Abdullah bin Abbas memberitahunya bahwa Khalid bin Walid yang disebut Pedang Allah memberitahunya bahwa ia masuk bersama Rasulullah ﷺ kepada Maimunah, istri Nabi ﷺ, da
Bibi dari ibuku Umm Hufaid menghadiahkan kepada Rasulullah ﷺ mentega, keju, dan kadal. Ia memakan mentega dan keju, tetapi meninggalkan kadal karena tidak menyukainya.
Ketika Rasulullah ﷺ hendak memakannya, Maimunah berkata: Itu adalah daging kadal.
Rasulullah ﷺ menolak untuk memakan daging kadal tersebut, sambil berkata: "Saya tidak tahu; mungkin itu adalah salah satu dari yang bentuknya telah diubah di masa lalu."
Jangan makan itu karena ia merasa jijik. Ia (perawi) berkata bahwa Umar bin Al-Khattab mengingatkan: Rasulullah ﷺ tidak mengharamkannya.
Wahai Rasulullah, kami tinggal di tanah yang banyak kadalnya, maka apa yang engkau perintahkan atau apa yang engkau fatwakan (tentang memakannya)? Maka beliau berkata: Telah disebutkan kepada saya bahwa suatu kaum dari B