Hasil untuk ""

  1. Memahami pertanyaan...
Hadits.id
Cari hadits Saved hadits
  • Shahih Al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan Abu Dawud
  • Jami' At-Tirmidzi
  • Sunan An-Nasa'i
  • Sunan Ibnu Majah
  • Musnad Ahmad
  • Tentang

Recents

    Saved

      Dukungan Anda

      Bantu Hadits.id tetap berjalan

      Pilih nominal, scan QRIS, dan selesai. Seikhlasnya — setiap kebaikan pasti dibalas Allah.

      Memuat QR…
      QRIS donasi

      Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

      Menunggu pembayaran…

      جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

      Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

      Terima kasih telah mendukung Hadits.id.

      Lebih praktis

      Install Hadits.id

      Buka seperti aplikasi — lebih cepat, layar penuh, dan selalu siap di HP atau komputer Anda.

      • Buka langsung dari ikon di layar utama
      • Tampil layar penuh, seperti aplikasi biasa
      • Nyaman dipakai di HP maupun komputer

      Ikuti langkah ini

        Hadits.id berhasil di-install

        Masuk

        Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.

        Masukkan kode

        Kode sudah di kirim ke

        Belum dapat kode?

        Berhasil masuk

        Shahih Muslim · Kitab Perburuan dan Penyembelihan serta Hal-Hal yang Dihalalkan dari Hewan · No. 1950

        Bab Kebolehan Memakan Kadal

        Shahih

        وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنِ الضَّبِّ، فَقَالَ لاَ تَطْعَمُوهُ ‏.‏ وَقَذِرَهُ وَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يُحَرِّمْهُ ‏.‏ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْفَعُ بِهِ غَيْرَ وَاحِدٍ فَإِنَّمَا طَعَامُ عَامَّةِ الرِّعَاءِ مِنْهُ وَلَوْ كَانَ عِنْدِي طَعِمْتُهُ ‏.‏

        wahaddatsani salamahu ibnu syabibin, haddatsana alhasanu ibnu ayana, haddatsana maqilun, an abi azzubayri, qala saaltu jabiran ani addhabbi, faqala la tathamuhu. waqadzirahu waqala qala umaru ibnu alkhatthabi inna annabiyya lam yuharrimhu. inna allaha azza wajalla yanfau bihi ghayra wahidin fainnama thaamu ammahi arriai minhu walaw kana indi thaimtuhu.

        Abu Zubair melaporkan: Saya bertanya kepada Jabir tentang memakan kadal, lalu ia berkata: Jangan makan itu karena ia merasa jijik. Ia (perawi) berkata bahwa Umar bin Al-Khattab mengingatkan: Rasulullah ﷺ tidak mengharamkannya. Allah, Yang Maha Tinggi dan Agung, menjadikannya sebagai sumber manfaat bagi lebih dari satu orang. Itu adalah makanan umum para penggembala. Seandainya itu ada padaku, aku akan memakannya.

        Penjelasan detail oleh AI

        Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis

        Bagikan ke sosial media

        Sebarkan ilmu, raih pahala

        Pratinjau gambar bagikan

        Penjelasan AI

        Pemahaman hadits Shahih Muslim No. 1950

        Lihat teks hadits

        Ini penjelasan AI. Sangat disarankan untuk bertanya atau mendengarkan langsung kepada ustadz yang mumpuni dan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah.

        1. Memahami hadits...

        Penjelasan belum siap

        Terjadi gangguan. Silakan coba lagi.

        Dukungan

        Donasi lewat QRIS

        Penjelasannya membantu? Yuk dukung Hadits.id agar tetap gratis.
        Pilih nominal, lalu scan QR di bawah.

        Memuat QR…
        QRIS donasi

        Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

        Gimana penjelasannya?

        Jazakumullah khairan Terimakasih, ingin berdonasi?