Bab Tentang Siapa yang Tidak Boleh Memerah
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرَبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَثَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
‘Abd Allah bin Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh memerah susu ternak milik orang lain tanpa izinnya. Apakah salah satu dari kalian suka jika ada yang mendekati tempat penyimpanan jagungnya dan kemudian tempat penyimpanannya rusak dan jagungnya berhamburan? Demikian pula, susu dari ternak mereka menyimpan makanan mereka. Oleh karena itu, tidak seorang pun dari kalian boleh memerah susu ternak milik orang lain tanpa izinnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
