Dari Ibn 'Umar: Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Bab Jika Memerdekakan Seorang Budak di Antara Dua Orang Atau Seorang Hamba di Antara Para Mitra
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan sebagian dari hamba yang dimilikinya dan d
Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka wajib baginya untuk membebaskan budak itu sepenuhnya selama ia memiliki uang untuk melakukannya. Jika ia tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar harga b
Barangsiapa yang memerdekakan bagian dari seorang hamba dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga hamba tersebut (yang diperkirakan secara adil), maka dia harus memerdekakannya.
Dia biasa memberikan fatwa mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka dapat memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Ibn Umar biasa berkata dalam hal ini, "