Bab Mengenakan Sutra dan Menggunakannya bagi Pria serta Batasan yang Diperbolehkan
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَايِنِ فَاسْتَسْقَى، فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ إِلاَّ أَنِّي نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَالْحَرِيرُ وَالدِّيبَاجُ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ ".
Dari Ibn Abi Laila: Ketika Hudhaifa berada di Al-Madain, ia meminta air, kemudian kepala desa membawakan air dalam cawan perak. Hudhaifa melemparkannya kepadanya dan berkata, "Aku melemparkannya hanya karena aku telah melarangnya untuk menggunakannya, tetapi dia tidak berhenti menggunakannya. Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan dibaj adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia ini dan untuk kalian (Muslim) di akhirat.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
