Bab Haramnya Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak bagi Pria dan Wanita serta Cincin Emas dan Sutra bagi Pria dan Diperbolehkannya bagi Wanita dan Diperbolehkannya Bendera dan Sejenisnya bagi Pria Selama Tidak Melebihi Empat Jari
Shahih
wahaddatsana syaybanu ibnu farrukha, waabu kamilin - waallafzhu labi kamilin - qala haddatsana abu awanaha an abdi arrahmani ibni alashammi, an anasi ibni malikin, qala baatsa rasulu allahi ila umara bijubbahi sundusin faqala umaru baatsta biha ilaa waqad qulta fiha ma qulta qala " inni lam abats biha ilayka litalbasaha wainnama baatstu biha ilayka litantafia bitsamaniha ".
Anas bin Malik melaporkan bahwa Rasulullah (semoga Allah memberinya keselamatan) mengirimkan sebuah jubah sutra kepada 'Umar, kemudian 'Umar berkata: Engkau mengirimkannya kepadaku padahal engkau telah mengatakan apa yang engkau katakan (yaitu, itu haram bagi pria). Kemudian beliau (Nabi) berkata: Aku tidak mengirimkannya kepadamu agar engkau memakainya, tetapi aku mengirimkannya kepadamu agar engkau dapat mengambil manfaat dari harganya.