Bab Haramnya Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak bagi Pria dan Wanita serta Cincin Emas dan Sutra bagi Pria dan Diperbolehkannya bagi Wanita dan Diperbolehkannya Bendera dan Sejenisnya bagi Pria Selama Tidak Melebihi Empat Jari
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، وَأَبُو كَامِلٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي كَامِلٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الأَصَمِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى عُمَرَ بِجُبَّةِ سُنْدُسٍ فَقَالَ عُمَرُ بَعَثْتَ بِهَا إِلَىَّ وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ " إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا وَإِنَّمَا بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتَنْتَفِعَ بِثَمَنِهَا " .
Anas bin Malik melaporkan bahwa Rasulullah (semoga Allah memberinya keselamatan) mengirimkan sebuah jubah sutra kepada 'Umar, kemudian 'Umar berkata: Engkau mengirimkannya kepadaku padahal engkau telah mengatakan apa yang engkau katakan (yaitu, itu haram bagi pria). Kemudian beliau (Nabi) berkata: Aku tidak mengirimkannya kepadamu agar engkau memakainya, tetapi aku mengirimkannya kepadamu agar engkau dapat mengambil manfaat dari harganya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
