Bab Siapa yang Menjual Pohon Kurma yang Telah Diberi Pollen atau Tanah yang Ditanami atau Dengan Sewa
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ، إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ".
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika seseorang menjual pohon kurma yang telah diberi pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut untuk dirinya sendiri (dan penjual menyetujuinya)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
