حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَنْبَأَنَا زَكَرِيَّا، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ {مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ} وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ.
Diriwayatkan bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata: "Kalian membaca: 'setelah pembayaran warisan yang mungkin ia bequeath atau utang' an-Nisa` 4:12. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa utang harus dibayar sebelum melaksanakan wasiat, Dan ia memutuskan bahwa anak-anak dari ayah dan ibu yang sama saling mewarisi, tetapi anak-anak dari ibu yang berbeda (tetapi ayah yang sama) tidak. Seorang lelaki mewarisi dari saudaranya melalui ayah dan ibunya tetapi tidak dari saudaranya melalui ayahnya saja."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
