Salah satu dari dua lelaki itu berkata: Bagaimana kami membayar diyat untuk orang yang tidak bersuara, tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara?
Bab Diyah Janin
Dan dia menambahkan: Maka Nabi ﷺ menetapkan diyat untuk wanita yang dibunuh dibayar oleh kerabat pembunuh, dari pihak ayah.
Haml bin Malik bin Al-Nabhigah berdiri dan berkata: Aku berada di antara dua wanita. Salah satu dari mereka memukul yang lainnya dengan sebuah penggiling, sehingga membunuhnya dan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan b
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Mujalid, ia berkata: Telah me
Dua wanita dari Hudhail bertengkar dan salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lainnya dan membunuhnya. Mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah ﷺ yang memberikan keputusan bahwa sebagai kompensas
Tentang kisah ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah ﷺ kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya di
Umar meminta pendapat orang-orang tentang ganti rugi keguguran wanita. Al-Mughirah bin Syubah berkata: Saya hadir bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau memutuskan bahwa ganti rugi tersebut adalah seharga seorang budak laki-
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wahb, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Al-Mughirah, dari Umar, dengan maknanya. Abu Dawud berkata: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hammad bi
Diyat untuk janin adalah lima ratus dirham. Abu Dawud berkata: Rabi'ah mengatakan: Diyat untuk janin adalah lima puluh dinar.