Anas bin Malik berkata, “Rasulullah ﷺ menyerang Khaibar dan kami menaklukkannya dengan perang. Kemudian ia mengumpulkan tawanan perang.”
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Hukum Tanah Khaibar
Bashir bin Yasar berkata bahwa ia mendengar sejumlah Sahabat Nabi ﷺ berkata. Ia kemudian menceritakan hadits tersebut. Ia berkata, "Setengah bagian terdiri dari porsi umat Islam dan porsi Rasulullah ﷺ. Ia memisahkan sete
Husain bin Ali berkata kepada kami, Muhammad bin Fudail berkata kepada kami, Yahya bin Sa'id berkata kepada kami, Bashir bin Yasar, seorang klien dari Ansar, dari sekelompok sahabat Nabi ﷺ bahwa Rasulullah ﷺ ketika mengu
Bashir bin Yasar berkata, "Ketika Allah memberikan Khaibar kepada Nabi-Nya ﷺ sebagai fa'i (ghanimah), beliau membaginya menjadi tiga puluh enam bagian. Setiap bagian terdiri dari seratus bagian. Beliau memisahkan setenga
Muhammad bin Miskin al-Yamani berkata kepada kami, Yahya bin Hassan berkata kepada kami, Sulaiman, yang dimaksud adalah Ibn Bilal, berkata kepada kami, Yahya bin Sa'id, dari Bashir bin Yasar, bahwa Rasulullah ﷺ ketika Al
Seandainya saya tidak mempertimbangkan umat Islam yang terakhir, saya tidak akan membagi kota yang saya taklukkan kecuali seperti yang dibagi oleh Rasulullah ﷺ terhadap Khaibar.
Dari Abdullah Ibn Umar: Nabi ﷺ berperang dengan penduduk Khaybar, dan menguasai pohon kurma dan tanah mereka, serta memaksa mereka untuk tetap berada di benteng mereka. Maka mereka menyepakati perjanjian damai yang menya
Dari Abdullah bin Umar: Umar berkata: "Rasulullah ﷺ telah bertransaksi dengan orang-orang Yahudi Khaybar dengan syarat bahwa kami akan mengusir mereka jika kami mau. Jika ada yang memiliki harta (bersama mereka), maka he
‘Abd Allah bin ‘Umar melaporkan bahwa ‘Umar berkata, “Ketika Khaibar ditaklukkan, orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk mengonfirmasi bahwa mereka akan melakukan semua pengolahan dan mendapatkan setengah d
Rasulullah ﷺ membagi Khaibar menjadi dua bagian. Satu bagian diperuntukkan bagi kebutuhan dan kepentingannya, dan satu bagian lagi untuk kaum Muslimin. Ia membaginya di antara mereka menjadi delapan belas bagian.
Khaybar dibagi di antara orang-orang yang berada di al-Hudaybiyyah. Rasulullah ﷺ membaginya menjadi delapan belas bagian. Pasukan itu berjumlah seribu lima ratus orang. Di dalamnya terdapat tiga ratus penunggang kuda. Be
Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menaklukkan Khaibar dengan paksa. Penduduknya yang turun (dari benteng mereka) untuk diusir turun setelah bertempur.
Telah menceritakan kepada kami Ibn Shihab: Rasulullah ﷺ mengambil bagian kelima dari harta rampasan Khaybar, kemudian membagikan sisa harta tersebut kepada mereka yang hadir dalam peperangan dan kepada mereka yang tidak