Bab Apa yang Dikatakan Tentang Hukum Tanah Khaybar
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu isa, haddatsana mujammiu ibnu yaquba ibni mujammii ibni yazida alanshariyyu, qala samitu abi yaquba ibna mujammiin, yadzkuru li an ammihi abdi arrahmani ibni yazida alanshariyyi, an ammihi, mujammii ibni jariyaha alanshariyyi - wakana ahada alqurrai adzina qarau alqurana - qala qusimat khaybaru ala ahli alhudaybiyahi faqasamaha rasulu allahi ala tsamaniyaha asyara sahman wakana aljaysyu alfan wakhamsamiahin fihim tsalatsumiahi farisin faatha alfarisa sahmayni waatha arrajila sahman.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Isa, telah menceritakan kepada kami Mujammi' bin Ya'qub bin Mujammi' bin Yazid al-Ansari, ia berkata: "Aku mendengar Abi Ya'qub bin Mujammi' menyebutkan dari pamannya Abdurrahman bin Yazid al-Ansari, dari pamannya Mujammi' bin Jariyah al-Ansari - dan dia adalah salah satu dari para pembaca yang membaca Al-Qur'an - ia berkata: "Khaybar dibagi di antara orang-orang yang berada di al-Hudaybiyyah, dan Rasulullah ﷺ membaginya menjadi delapan belas bagian. Dan pasukan itu berjumlah seribu lima ratus orang, di dalamnya terdapat tiga ratus penunggang kuda. Maka beliau memberikan dua bagian kepada penunggang kuda dan satu bagian kepada pejalan kaki."