Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 24 hadits
…Pinjaman atau paksa?" Dia menjawab: "Tidak, tetapi pinjaman." Maka dia meminjamkan kepadanya baju zirah yang jumlahnya antara tiga puluh hingga empat puluh! Rasulullah (ﷺ) berperang dalam perang Hunain. Ketika para…
…bersabda kepadaku: "Apabila utusan-utusan saya datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju zirah dan tiga puluh unta." Saya bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ini pinjaman yang dijamin untuk dikembalikan…
Dari Abdullah bin Abbas: Ketika Ali menikahi Fatimah, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Berikan dia sesuatu. Ia berkata: Saya tidak memiliki apa-apa. Dia berkata: Di mana baju zirahmu yang Hutamiyyah?
…melakukannya sampai ia memberinya sesuatu. Ali berkata: Aku tidak memiliki apa-apa, wahai Rasulullah. Nabi (ﷺ) berkata: Berikanlah kepadanya baju zirahmu. Maka ia memberikan baju zirahnya, kemudian ia berhubungan dengannya.
…Jika engkau ingin, aku akan memberikan kepadamu pilihan dari baju zirah Badr." Aku berkata: "Aku tidak dapat memberimu anak kuda hari ini sebagai gantinya." Ia berkata: "Maka aku tidak memerlukannya."
Dari As-Sa'ib bin Yazid, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengenakan dua lapis baju zirah pada hari Uhud sebagai perlindungan ganda.
…memperkayanya. Adapun Khalid bin al-Walid, kalian telah menzaliminya, karena dia telah menahan baju zirah dan senjatanya untuk digunakan di jalan Allah. Adapun al-Abbas, paman Rasulullah (semoga keselamatan atasnya)…
…ribu pakaian, setengahnya pada bulan Safar, dan sisanya pada bulan Rajab, dan mereka akan meminjamkan (kepada kaum Muslimin) tiga puluh baju zirah, tiga puluh kuda, tiga puluh unta, dan tiga…
…saya. Seorang lelaki dari keturunan Abu Umayyah menyertainya. Keduanya mengenakan baju. Rasulullah (ﷺ) berkata kepada Wahb: Apakah kamu telah melaksanakan tawaf wajib (Tawaf az-Ziyarah), Abu Abdullah? Dia menjawab: Tidak…
…Ia menjawab, "Ibn Al Hadrami memberitahuku bahwa ia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Muhajirin diperbolehkan tinggal di Ka'bah (Makkah) selama tiga hari setelah tawaf wajib (Tawaf Al Ziyarah atau Sadr).'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.