Shahih oleh Darussalam
Bab Berapa Banyak Tangan Pencuri Dipotong
"Rasulullah (ﷺ) memotong tangan untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham."
Shahih oleh Darussalam
"Rasulullah (ﷺ) memotong tangan untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham."
Shahih
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
“Nabi (S.A.W.) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham.”
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah (ﷺ) memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai dari serambi yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Apakah kita memotong tangannya hanya karena tiga puluh dirham? Saya akan menjualnya kepadanya dan mengangsurkan harganya.
Shahih oleh Darussalam
Abu Bakr membeli pelana dari ‘Azib seharga tiga belas dirham.
Shahih
Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.
Shahih
Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Siapa yang diminta zakat ini dari kaum Muslimin sesuai dengan ketentuan ini, maka hendaklah ia
Shahih oleh Al-Albani
Iraq akan mencegah takarannya (qafiz) dan dirham. Suriah akan mencegah takarannya (mudi) dan dinar. Mesir akan mencegah takarannya (irdabb) dan dinar. Kemudian kalian akan kembali ke posisi di mana kalian mulai.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Fudalah bin 'Ubaid: Kami bersama Rasulullah ﷺ pada perang Khaibar. Kami menjual kepada orang Yahudi satu uqiyah emas dengan satu dinar. Para perawi selain Qutaibah berkata: "dengan dua atau tiga dinar." Kemudian ked
Shahih oleh Al-Albani
Al-Harith al-A'war melaporkan dari Ali. Zuhayr berkata: Saya kira, Nabi (ﷺ) berkata: "Bayarlah seperempat dari sepuluh. Satu dirham dibayarkan untuk setiap empat puluh, tetapi Anda tidak berkewajiban untuk membayar sampa
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah kewajiban sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada kaum Muslimin, yang diperintahkan Allah kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.