Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 31 hadits
Dari Al-Qasim bin Rabi'ah, dari Abdullah bin Amr, Nabi (ﷺ) bersabda: "Pembunuhan yang tidak sengaja, yang tampak seperti sengaja, dengan cambuk atau tongkat, (diyahnya) adalah seratus unta, di…
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas, yang meriwayatkannya dari Nabi, berkata: "Siapa yang dibunuh dalam keadaan tidak sengaja atau dilempar dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka darahnya adalah darah yang dibayar untuk…
Ibn Mas'ud berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah dua puluh Bint Makhad, dua puluh Bin Makhad, dua puluh Bint Labun, dua puluh Jadh'ah…
…di antara mereka ada batu, sapu, atau tongkat, maka darahnya dibayar dengan diyat pembunuhan tidak sengaja. Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka balasannya ada padanya, dan siapa yang mencoba mencegahnya…
Dari Said bin Jubair berkata: “Abdur-Rahman bin Abi Laila menyuruhku untuk bertanya kepada Ibn Abbas tentang dua ayat: ‘Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah…
Diriwayatkan bahwa Mujalid bin 'Awf berkata: "Aku mendengar Kharijah bin Zaid bin Thabit menceritakan bahwa ayahnya berkata: (Ayat) 'Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka' diturunkan…
…dan gigi depan orang itu terlepas. Masalah itu dilaporkan kepada Rasulullah (ﷺ) yang berkata: "Apakah salah satu dari kalian dengan sengaja menggigit saudaranya seperti kuda jantan menggigit?" Dan dia memutuskan…
Diriwayatkan dari Al-Qasim bin Rabi'ah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kesalahan yang menyerupai dengan sengaja, maksudnya (pembunuhan) dengan tongkat atau cambuk, (di mana diyahnya) seratus unta, di mana empat…
Dari Ibn 'Umar, bahwa Rasulullah berkata: 'Tidak seorang pun di antara kalian seharusnya dengan sengaja berusaha untuk shalat ketika matahari terbit, atau ketika matahari terbenam.'
…ketika Rasulullah (ﷺ) datang ke Makkah pada Tahun Pembebasan, beliau bersabda: "Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak sengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu dikenakan denda empat puluh unta hamil."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.