Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…Sa'd bin 'Ubadah Al-Ansari berkonsultasi kepada Rasulullah (ﷺ) tentang sebuah nadzar yang harus dipenuhi ibunya, tetapi ia meninggal sebelum melakukannya. Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Penuhi nadzar itu atas namanya.'"
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
…Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup, maka itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah memberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, karena siapa yang diberikan sesuatu…
…صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
…Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.' 'Ata berkata: 'Itu milik orang lain.'
…Wahai Ansar! Peganglah harta kalian, dan jangan berikan berdasarkan 'Umrah. Karena siapa pun yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah, maka itu milik orang yang diberikannya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
…عليه وسلم bersabda: "Peganglah harta kalian dan janganlah kalian memberikannya berdasarkan 'Umrah. Karena siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah selama hidupnya, maka itu adalah miliknya selama hidupnya dan setelah kematiannya."
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang nazhar yang telah diucapkan ibunya, tetapi ia meninggal sebelum dapat menunaikannya. Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nazar yang telah diucapkan ibunya, tetapi ia meninggal sebelum dapat melaksanakannya. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Laksanakanlah untuknya.'"
…Nabi (ﷺ) melarang Al-Muzabanah dan Al-Mukhadarah. Dia (salah satu perawi) berkata: "Al-Mukhadarah berarti menjual buah sebelum matang dan Al-Mukhabarah berarti menjual anggur dengan imbalan sejumlah Sa'."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.