Shahih
Bab Kesaksian yang Dilakukan di Hadapan Hakim dalam Masa Pemerintahan atau Sebelum Itu untuk Perselisihan
Siapa pun yang telah membunuh seorang kafir dan memiliki bukti atau saksi untuk itu, maka salb (senjata dan barang-barang milik almarhum) akan menjadi miliknya.